SEMARANG - Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dituntut untuk memahami seluk beluk jabatan yang diemban guna memaksimalkan kinerja tugas dan fungsinya.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Peraturan Perundang-undangan, Nuryanti Widyastuti, Selasa (30/04/2024).
Baca juga:
WBP Lapas Permisan di Periksa Dokter Maskur
|
“Perancang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya, ” ujarnya.
Dalam kegiatan Pengembangan Pola Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Nuryanti memaparkan secara detil seputar prospek jabatan fungsional perancang. Dimulai dari kebutuhan jabatan (formasi), proses penyusunan formasi Jabatan Fungsional, uji kompetensi dan rekomendasi pengangkatan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, hingga pengembangan karir dan kompetensi.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan mengungkapkan jumlah Perancang di Jawa Tengah sebanyak 103 pegawai, terdiri atas 78 Perancang yang berasal dari Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan 25 Perancang yang berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
“Dalam pelaksanaan tugas khususnya dalam Pembentukan Produk Hukum daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah telah terlibat dalam proses pembentukan Perda di 35 Kabupaten / Kota, dan 1 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah khususnya dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, ” kata Anggiat.
Dalam hal pengembangan pola karir perancang, ia berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman para perancang peraturan perundang-undangan akan regulasi jabatan fungsional perancangan, meningkatnya minat menjadi pejabat fungsional perancang, meningkatnya tertib administrasi jabatan fungsional perancang, peningkatan kinerja dan profesionalisme pejabat fungsional perancang dan peningkatan pelayanan dalam jabatan fungsional perancang.
Kegiatan pembinaan ini diikuti oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Analis Hukum, dan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng. Selain itu turut mengundang Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah.
(N.son/***)