Pernyataan Tegas Ketua Umum PSHT Pusat Kangmas R Moerdjoko, HW Dalam Tragedi Pengeroyokan Anggota Polisi di Jember

    SURABAYA - Ketua Umum PSHT Pusat Kangmas R Moerdjoko, HW mengatakan, bahwa belasan orang anggotanya itu tidak mendapat pendampingan hukum karena ditengarai melakukan pelanggaran hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku, hingga akhirnya menyandang status sebagai tersangka.

    Sumber: SASTRONEGORO-Teratetv.

    surabaya jatim psht pusat tragedi pengeroyokan anggota polisi di jember
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Tragedi Pengeroyokan Anggota Polisi di Jember,...

    Artikel Berikutnya

    Ibu Hamil Terima Penyuluhan Posbindu Program...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Rekapitulasi Pilkada Kabupaten Semarang Berlangsung Kondusif, Polres Semarang Pastikan Pengamanan Ketat
    Buron Berakhir, Pengemudi Truk Kecelakaan Maut di Suruh Berhasil Diamankan
    Kompolnas Awasi Ketat, Polda Jateng Tegaskan Transparansi Kasus Penembakan di Semarang
    Polresta Magelang Jaga Kondusivitas, Rapat Pleno Pilkada 2024 Berjalan Aman

    Ikuti Kami